Bulughul Maram — Hadis #53086

Hadis #53086
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ : { لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَا تُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْـتَأْذَنَ " قَالُوا : يَا رَسُولَ اَللَّهِ , وَكَيْفَ إِذْنُهَا ? قَالَ : " أَنْ تَسْكُتَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1‏ .‏‏1 ‏- صحيح .‏ رواه البخاري ( 5136 )‏ ، ومسلم ( 1419 )‏.‏
Dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah - semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian - bersabda: {Jangan kamu nikahi seorang budak perempuan sebelum dia diajak berkonsultasi, dan jangan kamu nikahi seorang perawan sampai kamu meminta izin. “Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, dan bagaimana izinnya?” Dia berkata: “Diam.” Disepakati. 1.1 - Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5136) dan Muslim (1419).
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/984
Kategori
Bab 8: Bab 8
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait