Bulughul Maram — Hadis #53086
Hadis #53086
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -قَالَ : { لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَا تُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْـتَأْذَنَ
" قَالُوا : يَا رَسُولَ اَللَّهِ , وَكَيْفَ إِذْنُهَا ? قَالَ : " أَنْ تَسْكُتَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1 .1 - صحيح . رواه البخاري ( 5136 ) ، ومسلم ( 1419 ).
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya - bahwa Rasulullah -semoga Allah memberkatinya dan memberinya kesejahteraan--bersabda: {Janganlah kamu menikahi seorang budak perempuan sebelum dia bermusyawarah, dan janganlah kamu menikahi seorang perawan sebelum kamu meminta izin.
“Mereka berkata: Wahai Rasulullah, dan bagaimana izinnya?” Dia berkata: "Berdiam diri." Dipersetujui. 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5136) dan Muslim (1419).
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/984
Kategori
Bab 8: Bab 8
Topik:
#Mother