Bulughul Maram — Hadis #53089
Hadis #53089
وَعَنْ نَافِعٍ , عَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ : { نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -عَنِ الشِّغَارِ ; وَالشِّغَارُ: أَنْ يُزَوِّجَ اَلرَّجُلُ اِبْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ اَلْآخَرُ اِبْنَتَهُ , وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1 .1 - صحيح . رواه البخاري ( 5112 ) ، ومسلم (1415).
Atas wewenang Nafi', atas wewenang Ibnu Umar, dia berkata: {Rasulullah - semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian - melarang penggunaan Al-Shughar; Al-Shighar: Bahwa seorang laki-laki mengawini putrinya dengan syarat pihak lain menikahkan putrinya dengannya, dan tidak ada persahabatan di antara mereka. Disepakati 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. (5112), dan Muslim (1415).
Diriwayatkan oleh
Nafi' dari Ibnu Umar (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/987
Kategori
Bab 8: Bab 8