Bulughul Maram — Hadis #53095
Hadis #53095
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : { تَزَوَّجَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم -مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1 .1 - صحيح . رواه البخاري (1837) ، ومسلم (1410) . قلت: وهذا الحديث في كونه مع "الصحيحين" إلا أن الناس قد أكثروا فيه الكلام لمخالفة ابن عباس غيره ، فقال الحافظ في "الفتح" (965) : " قال الأثرم: قلت لأحمد: إن أبا ثور يقول : بأي شيء يدفع حديث ابن عباس - أي - : مع صحته - قال : فقال : الله المستعان . ابن المسيب يقول : وهم ابن عباس ، وميمونة تقول: تزوجني وهو حلال" . وقال ابن عبد الهادي في "التنقيح" (204) نقلا عن " الإرواء " (4/ 227 - 228 ). " وقد عد هذا - أي: حديث ابن عباس - من الغلطات التي وقعت في " الصحيح " وميمونة أخبرت أن هذا ما وقع ، والإنسان أعرف بحال نفسه ".
Dari riwayat Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhu kepada mereka berdua – beliau bersabda: {Nabi – semoga sholawat dan saw – menikah dengan Maimunah dalam keadaan ihram. Disepakati 1.1 - Shahih Riwayat Al-Bukhari (1837) dan Muslim (1410). Saya berkata: Hadits ini sejalan dengan kedua kitab Sahih, hanya saja orang banyak membicarakannya karena Ibnu Abbas berbeda pendapat dengan yang lain. Al-Hafiz berkata dalam Al-Fath (965): “Al-Athram berkata: Aku berkata kepada Ahmad: Abu Thawr berkata: Dengan apa seseorang dapat menyangkal hadits Ibnu Abbas - artinya - dengan kesahihannya - dia berkata: Maka dia berkata: Tuhanlah yang meminta pertolongan. Ibnu al-Musayyab mengatakan: Mereka adalah Ibnu Abbas, dan Maimunah berkata: Menikahlah denganku selagi diperbolehkan. Abbas - salah satu kesalahan yang terjadi dalam “Al-Sahih” dan Maimouna menceritakan bahwa inilah yang terjadi, dan seseorang mengetahui kondisinya sendiri.”
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/993
Kategori
Bab 8: Bab 8
Topik:
#Mother