Bulughul Maram — Hadis #53232
Hadis #53232
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم -قَالَ: { عُذِّبَتْ اِمْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ, فَدَخَلْتِ اَلنَّارَ فِيهَا, لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا, وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا, تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اَلْأَرْضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1 .1 - صحيح. رواه البخاري (3482)، ومسلم (2242).
Atas wewenang Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu kepada keduanya: Atas wewenang Nabi - semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian - dia berkata: {Seorang wanita disiksa karena seekor kucing, lalu dia penjarakan sampai mati, lalu Neraka masuk ke dalamnya, bukan karena dia memberinya makan dan memberinya minum. Ketika dia menahannya dan tidak meninggalkannya, dia memakan hama yang ada di bumi. Disepakati 1. 1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (3482) dan Muslim (2242).
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/1157
Kategori
Bab 8: Bab 8