Muwaththa Malik — Hadis #34751

Hadis #34751
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَقَالَ إِنِّي أُصَلِّي فِي بَيْتِي ثُمَّ أُدْرِكُ الصَّلاَةَ مَعَ الإِمَامِ أَفَأُصَلِّي مَعَهُ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ نَعَمْ ‏.‏ فَقَالَ الرَّجُلُ أَيَّتَهُمَا أَجْعَلُ صَلاَتِي فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ أَوَذَلِكَ إِلَيْكَ إِنَّمَا ذَلِكَ إِلَى اللَّهِ يَجْعَلُ أَيَّتَهُمَا شَاءَ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah bin Umar, "Saya sudah shalat di rumah, lalu saya mendapati shalat bersama imam. Apakah saya harus shalat lagi bersama mereka?" [Abdullah bin 'Umar] menjawab, "Ya." Laki-laki itu berkata, "Mana di antara keduanya yang menggugurkan kewajibanku?" Ibnu Umar menjawab, "Apakah itu urusanmu? Yang demikian itu adalah urusan Allah. Dia yang berhak dalam menentukannya
Sumber
Muwaththa Malik # 8/296
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 8: Shalat Berjamaah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait