Muwaththa Malik — Hadis #35058

Hadis #35058
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي رَجُلاَنِ، مِنْ أَشْجَعَ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ الأَنْصَارِيَّ، كَانَ يَأْتِيهِمْ مُصَدِّقًا فَيَقُولُ لِرَبِّ الْمَالِ أَخْرِجْ إِلَىَّ صَدَقَةَ مَالِكَ ‏.‏ فَلاَ يَقُودُ إِلَيْهِ شَاةً فِيهَا وَفَاءٌ مِنْ حَقِّهِ إِلاَّ قَبِلَهَا ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ السُّنَّةُ عِنْدَنَا - وَالَّذِي أَدْرَكْتُ عَلَيْهِ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا - أَنَّهُ لاَ يُضَيَّقُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فِي زَكَاتِهِمْ وَأَنْ يُقْبَلَ مِنْهُمْ مَا دَفَعُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Dua orang laki-laki dari Asyja'], bahwa [Muhammad bin Maslamah Al Anshari] mendatangi mereka sebagai pemungut zakat. Lalu Muhammad berkata kepada laki-laki yang berharta; "Keluarkan zakat dari hartamu! " Maka tidaklah dibawakan kepadanya seekor kambing pun yang dinilai cukup sebagai zakat hartanya, kecuali ia pasti menerimanya." Malik berkata, "Sunahnya menurut madzhab kami, dan yang aku ketahui dari ulama-ulama negeri kami, bahwa pemungut zakat tidak boleh menyulitkan kaum muslimin dalam masalah zakat mereka. Dan hendaklah ia menerima apa yang mereka berikan dari harta mereka
Sumber
Muwaththa Malik # 17/603
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 17: Zakat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait