Muwaththa Malik — Hadis #35723

Hadis #35723
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُمَا كَانَا يَقُولاَنِ فِي الْمَرْأَةِ يُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا إِنَّهَا إِذَا خَشِيَتْ عَلَى بَصَرِهَا مِنْ رَمَدٍ أَوْ شَكْوٍ أَصَابَهَا إِنَّهَا تَكْتَحِلُ وَتَتَدَاوَى بِدَوَاءٍ أَوْ كُحْلٍ وَإِنْ كَانَ فِيهِ طِيبٌ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَإِذَا كَانَتِ الضَّرُورَةُ فَإِنَّ دِينَ اللَّهِ يُسْرٌ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Salim ibn Abdullah dan Sulaiman ibn Yasar berkata bahwa jika seorang wanita yang suaminya telah meninggal khawatir bahwa radang matanya akan mempengaruhi penglihatannya atau akan ada keluhan yang menimpanya, maka dia harus mengenakan celak dan berobat dengan celak atau obat lain meskipun di dalamnya ada wewangian. Malik berkata, “Jika ada suatu keharusan, maka dien Allah itu kemudahan
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1268
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 29: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait