Muwaththa Malik — Hadis #35565

Hadis #35565
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ ثُمَّ تَزَوَّجَهَا بَعْدَهُ رَجُلٌ آخَرُ فَمَاتَ عَنْهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا هَلْ يَحِلُّ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَقَالَ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ لاَ يَحِلُّ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ أَنْ يُرَاجِعَهَا ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ فِي الْمُحَلِّلِ إِنَّهُ لاَ يُقِيمُ عَلَى نِكَاحِهِ ذَلِكَ حَتَّى يَسْتَقْبِلَ نِكَاحًا جَدِيدًا فَإِنْ أَصَابَهَا فِي ذَلِكَ فَلَهَا مَهْرُهَا ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa ketika ditanya apakah boleh seorang laki-laki kembali kepada istrinya jika dia telah menceraikannya secara tidak dapat ditarik kembali dan kemudian ada laki-laki lain yang mengawininya setelah dia dan meninggal sebelum melakukan perkawinan, al-Qasim ibn Muhammad berkata, “Tidak halal bagi suami pertama untuk kembali padanya.” Malik mengatakan, tentang muhallil, dia tidak bisa tetap menikah sampai dia melangsungkan pernikahan baru. Jika dia menyetubuhinya dalam pernikahan itu, dia mendapat mahar
Sumber
Muwaththa Malik # 28/1110
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 28: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait