Muwaththa Malik — Hadis #35602
Hadis #35602
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، وَعُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ، أَفْتَيَا الْوَلِيدَ بْنَ عَبْدِ الْمَلِكِ عَامَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ بِذَلِكَ غَيْرَ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ قَالَ طَلَّقَهَا فِي مَجَالِسَ شَتَّى .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] dan [Urwah bin Zubair] berkata mengenai seorang laki-laki yang memiliki empat isteri, lalu ia menceraikan salah satu isterinya dengan talak tiga: "Dia boleh menikah lagi sesuai kehendaknya tanpa harus menunggu 'iddah isterinya selesai." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Urwah bin Zubair menfatwakan demikian kepada Al Walid bin Abdul Malik ketika dia datang ke Madinah, hanya saja Al Qasim bin Muhammad mengatakan, "Talaklah ia dalam beberapa majlis (tidak dengan talak tiga sekaligus)
Sumber
Muwaththa Malik # 28/1147
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 28: Nikah