Muwaththa Malik — Hadis #35620

Hadis #35620
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، وَأَبَا، هُرَيْرَةَ سُئِلاَ عَنِ الرَّجُلِ، يُمَلِّكُ امْرَأَتَهُ أَمْرَهَا فَتَرُدُّ ذَلِكَ إِلَيْهِ وَلاَ تَقْضِي فِيهِ شَيْئًا فَقَالاَ لَيْسَ ذَلِكَ بِطَلاَقٍ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Abdullah bin Umar dan Abu Huraira ditanya tentang seorang laki-laki yang memberikan istrinya kekuasaan atas dirinya sendiri, dan istrinya mengembalikan kekuasaan itu kepadanya tanpa melakukan apa pun dengannya. Mereka mengatakan bahwa tidak ada perceraian. (yaitu, pemberian kekuasaan oleh laki-laki kepada isterinya atas dirinya sendiri tidak ditafsirkan sebagai keinginan untuk menceraikan pihak laki-laki)
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1165
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 29: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait