Muwaththa Malik — Hadis #35800
Hadis #35800
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَالَ لاَ حُكْرَةَ فِي سُوقِنَا لاَ يَعْمِدُ رِجَالٌ بِأَيْدِيهِمْ فُضُولٌ مِنْ أَذْهَابٍ إِلَى رِزْقٍ مِنْ رِزْقِ اللَّهِ نَزَلَ بِسَاحَتِنَا فَيَحْتَكِرُونَهُ عَلَيْنَا وَلَكِنْ أَيُّمَا جَالِبٍ جَلَبَ عَلَى عَمُودِ كَبِدِهِ فِي الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ فَذَلِكَ ضَيْفُ عُمَرَ فَلْيَبِعْ كَيْفَ شَاءَ اللَّهُ وَلْيُمْسِكْ كَيْفَ شَاءَ اللَّهُ .
Malik berkata, “Contoh yang lain dari hal itu adalah Rasulullah SAW, melarang jual beli yang disebut muzabana dan memberikan kelonggaran ariya untuk menghitung persamaan kurma. Dibedakan di antara mereka bahwa jual beli muzabana berdasarkan kelihaian dan jual beli, dan jual beli ariya berdasarkan nikmat yang diberikan, dan tidak ada kelihaian di dalamnya.” Malik berkata, “Tidak boleh seorang laki-laki membeli makanan dengan harga seperempat, sepertiga, atau sepersekian dirham dengan alasan bahwa ia diberi makanan tersebut secara kredit. Tidak ada salahnya seorang laki-laki membeli makanan dengan harga sepersekian dirham secara kredit lalu ia memberikan satu dirham dan mengambil barang tersebut dengan sisa dirhamnya karena ia memberikan sebagian yang terutangnya dalam bentuk perak, dan mengambil barang tersebut untuk memenuhi sisa dirhamnya. Tidak ada salahnya transaksi itu.” Malik berkata, “Tidak ada salahnya seorang laki-laki menitipkan satu dirham kepada laki-laki lain lalu mengambil darinya suatu barang yang diketahui dengan seperempat, sepertiga, atau pecahan yang diketahui. Jika tidak ada harga yang diketahui pada barang tersebut dan orang itu berkata, 'Saya akan mengambilnya darimu untuk harga setiap hari,' maka hal ini tidak halal karena ada ketidakpastian. Bisa jadi lebih murah di satu waktu, dan lebih banyak di lain waktu, dan mereka tidak akan berpisah dengan penjualan yang diketahui. Malik berkata, “Barang siapa yang menjual suatu makanan tanpa menakar secara tepat dan tidak mengecualikan sebagiannya dari penjualan, lalu terpikir olehnya untuk membeli sebagian, maka tidak baik baginya membeli sebagian itu kecuali apa yang dibolehkan baginya untuk dikecualikan darinya. Itu sepertiga atau kurang. Jika lebih dari sepertiga maka menjadi muzabana dan tercela. adalah cara melakukan hal-hal yang tidak ada perselisihan dengan kami.” Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa ia pernah mendengar bahwa Umar bin Khattab berkata, “Tidak ada penimbunan di pasar kami, dan orang-orang yang mempunyai kelebihan emas di tangannya tidak boleh membeli salah satu rezeki Allah yang dikirimkannya ke halaman kami dan kemudian menimbunnya untuk kami. Seseorang yang membawa barang impor karena kelelahan yang luar biasa pada dirinya di musim panas dan musim dingin, orang tersebut adalah tamu Umar. Biarkan dia menjual apa yang Allah kehendaki dan menjaga apa yang Allah kehendaki
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1345
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 31: Jual Beli
Topik:
#Mother