Muwaththa Malik — Hadis #35626
Hadis #35626
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ أَيُّمَا رَجُلٍ آلَى مِنِ امْرَأَتِهِ فَإِنَّهُ إِذَا مَضَتِ الأَرْبَعَةُ الأَشْهُرِ وُقِفَ حَتَّى يُطَلِّقَ أَوْ يَفِيءَ وَلاَ يَقَعُ عَلَيْهِ طَلاَقٌ إِذَا مَضَتِ الأَرْبَعَةُ الأَشْهُرِ حَتَّى يُوقَفَ .
Beliau menceritakan kepadaku berdasarkan wewenang Malik, berdasarkan wewenang Nafi’, dan berdasarkan wewenang Abdullah bin Umar, bahwa ia pernah berkata, “Setiap laki-laki yang mengabdikan dirinya kepada istrinya, jika istrinya pergi, maka empat bulan itu ditangguhkan sampai ia menceraikan atau melunasi utangnya, dan tidak terjadi perceraian atasnya jika empat bulan itu telah berlalu sampai ia ditangguhkan.
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1171
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 29: Talak