Muwaththa Malik — Hadis #35697

Hadis #35697
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، كَانَ يَقُولُ إِذَا لَمْ يَجِدِ الرَّجُلُ مَا يُنْفِقُ عَلَى امْرَأَتِهِ فُرِّقَ بَيْنَهُمَا ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَعَلَى ذَلِكَ أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Said bin al-Musayyab berkata, “Jika seorang laki-laki tidak mampu menafkahi istrinya, maka mereka harus diceraikan.” Malik berkata, “Itulah yang aku lihat dilakukan oleh orang-orang berilmu di kota kami.” 29.30 Idda Janda Saat Hamil
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1242
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 29: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait