Muwaththa Malik — Hadis #35696

Hadis #35696
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، سُئِلاَ عَنْ طَلاَقِ السَّكْرَانِ، فَقَالاَ إِذَا طَلَّقَ السَّكْرَانُ جَازَ طَلاَقُهُ وَإِنْ قَتَلَ قُتِلَ بِهِ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَعَلَى ذَلِكَ الأَمْرُ عِنْدَنَا ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Said bin al-Musayyab dan Sulaiman bin Yasar ditanya tentang laki-laki yang bercerai dalam keadaan mabuk. Mereka berkata, “Jika seorang pemabuk menceraikannya, maka talaknya diperbolehkan. Jika dia membunuh, maka dia dibunuh karenanya.” Malik berkata, “Itulah yang dilakukan di antara kita
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1241
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 29: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait