Muwaththa Malik — Hadis #35820

Hadis #35820
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ، كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ أَيُّمَا بَيِّعَيْنِ تَبَايَعَا فَالْقَوْلُ مَا قَالَ الْبَائِعُ أَوْ يَتَرَادَّانِ ‏"‏ ‏.‏
Malik meriwayatkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar bahwa Abdullah bin Masud pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila ada dua pihak yang berselisih mengenai suatu transaksi bisnis, maka diambillah kata-kata penjualnya, atau mereka membuat perjanjian di antara mereka sendiri. tidak ada penjualan di antara kita.' Mereka melakukan transaksi atas dasar itu. Kemudian pembeli menyesal sebelum penjual berkonsultasi dengan orang tersebut. Malik berkata, “Penjualan itu mengikat mereka sesuai dengan apa yang mereka jelaskan. Pembeli tidak mempunyai hak untuk menarik kembali, dan hal itu wajib baginya, jika orang yang ditetapkan oleh penjual itu, mengizinkannya.” Malik berkata, “Cara berbuat di kalangan kita tentang seseorang yang membeli suatu barang dari orang lain, namun barang-barang itu berbeda harganya, lalu penjual itu berkata, ‘Aku menjualnya kepadamu seharga sepuluh dinar,’ dan pembeli berkata, ‘Aku membelinya darimu seharga lima dinar,’ adalah dikatakan kepada penjual, ‘Jika kamu berkehendak, berikanlah kepada pembeli itu sesuai dengan apa yang dia minta.” kata. Jika Anda mau, bersumpahlah demi Allah bahwa Anda hanya menjual barang Anda sesuai dengan apa yang Anda katakan.' Jika dia bersumpah maka dikatakan kepada pembelinya, 'Entah kamu mengambil barang tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan penjualnya, atau kamu bersumpah demi Allah bahwa kamu membelinya hanya berdasarkan apa yang kamu katakan.' Jika dia bersumpah, dia bebas mengembalikan barang tersebut. Saat itulah masing-masing dari mereka bersaksi melawan yang lain
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1365
Tingkat
Sahih Lighairihi
Kategori
Bab 31: Jual Beli
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait