Muwaththa Malik — Hadis #35942
Hadis #35942
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، قَالَ فِي رَجُلٍ هَلَكَ وَتَرَكَ بَنِينَ لَهُ ثَلاَثَةً وَتَرَكَ مَوَالِيَ أَعْتَقَهُمْ هُوَ عَتَاقَةً ثُمَّ إِنَّ الرَّجُلَيْنِ مِنْ بَنِيهِ هَلَكَا وَتَرَكَا أَوْلاَدًا . فَقَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يَرِثُ الْمَوَالِيَ الْبَاقِي مِنَ الثَّلاَثَةِ فَإِذَا هَلَكَ هُوَ فَوَلَدُهُ وَوَلَدُ إِخْوَتِهِ فِي وَلاَءِ الْمَوَالِي شَرَعٌ سَوَاءٌ .
Malik meriwayatkan kepadaku bahwa dia pernah mendengar bahwa Said ibn al-Musayyab berbicara tentang seorang laki-laki yang meninggal dan meninggalkan tiga orang putra serta meninggalkan mawali yang telah dia bebaskan. Kemudian kedua putranya meninggal dan meninggalkan anak. Beliau bersabda, “Anak laki-laki ketiga yang tersisa mewarisi mawali. Jika dia meninggal, anak-anaknya dan anak-anak saudara laki-lakinya mendapat bagian yang sama dalam wala’ mawali.
Sumber
Muwaththa Malik # 38/1487
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 38: Memerdekakan dan Wala