Muwaththa Malik — Hadis #36234

Hadis #36234
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ يَحْتَلِبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ وَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَاتِهِمْ فَلاَ يَحْتَلِبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang memerah susu ternak orang lain tanpa izin pemiliknya. Apakah kalian suka jika kamarnya didatangi, lalu lemari penyimpanannya dihancurkan dan makanannya dipindahkan? Hanyasanya kantung susu hewan ternak itulah yang menjadi tempat penyimpanan makanan mereka, maka janganlah seseorang memerah susu ternak orang lain tanpa izinnya
Sumber
Muwaththa Malik # 54/1779
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 54: Topik Umum
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait