Musnad Ahmad — Hadis #44769

Hadis #44769
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَا بِهَا وَعَقَلْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا فَأَخْشَى أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ عَهْدٌ فَيَقُولُوا إِنَّا لَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فَتُتْرَكَ فَرِيضَةٌ أَنْزَلَهَا اللَّهُ تَعَالَى وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ‏.‏
Abdul Rahman menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Zuhri, atas wewenang Ubayd Allah bin Abdullah, atas wewenang Ibnu Abbas, ia berkata, Umar radhiyallahu 'anhu, berkata Sesungguhnya Allah Yang Maha Esa mengutus Muhammad SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dan menurunkan kepadanya Kitab, dan sementara Dia menurunkan kepadanya ayat rajam. Maka kami membacanya, memahaminya, dan menyadarinya, tetapi saya khawatir zaman umat akan panjang dan mereka akan melakukannya. katakanlah, “Kami tidak menemukan satu ayat pun tentang rajam,” maka kewajiban yang diturunkan-Nya akan terbengkalai. Allah SWT, dan bahwa rajam dalam Kitab Allah SWT, wajib hukumnya bagi siapa saja yang berzina jika ia sudah menikah, baik itu laki-laki atau perempuan, jika ada bukti atau kehamilannya atau pengakuannya.
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 2/276
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 2: Bab 2
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait