Musnad Ahmad — Hadis #45306

Hadis #45306
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنْ جَابِرٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ لِلْحُسْنِ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ‏.‏
Abd al-Razzaq menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas otoritas Jabir, atas otoritas al-Sha’bi, atas otoritas al-Harith, atas otoritas Ali, radhiyallahu 'anhu. Dia berkata, “Utusan Tuhan, semoga doa dan damai Allah besertanya, terkutuk.” Semoga Allah merahmati dan memberinya keselamatan, yaitu orang yang mengkonsumsi riba, orang yang membayarnya, dua orang saksinya, orang yang menuliskannya, orang yang menatonya dan orang yang ditato untuk kebaikan, dan orang yang menahan sedekah. Dan yang menghalalkannya dan yang menghalalkannya adalah miliknya, dan dia melarang meratap.
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 5/844
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait