Musnad Ahmad — Hadis #45394
Hadis #45394
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الصَّعْبَةِ، عَنْ رَجُلٍ، مِنْ هَمْدَانَ يُقَالُ لَهُ أَبُو أَفْلَحَ عَنْ ابْنِ زُرَيْرٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي.
Hajjaj menceritakan kepada kami, Laith menceritakan kepada kami, Yazid bin Abi Habib menceritakan kepadaku, atas wewenang Abu al-Sa’bah, atas wewenang seorang laki-laki dari Hamadan bernama Abu Aflah, atas wewenang Ibnu Zurair, bahwa ia mendengar Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bersabda bahwa Nabi SAW mengambil sutera dan menaruhnya di tangan kanannya, lalu ia mengambil emas dan menaruhnya di tangan kirinya, lalu ia berkata, "Ini ada dua hal yang dilarang bagi laki-laki di negaraku.”
Diriwayatkan oleh
Ibn Zurair (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 5/935
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5