Musnad Ahmad — Hadis #45540

Hadis #45540
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَأَنْتُمْ تَقْرَءُونَ ‏{‏مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ‏}‏ وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ‏.‏
Waki` meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abu Ishaq, atas wewenang al-Harits, atas wewenang Ali radhiyallahu 'anhu, yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, memutuskan Dengan hutang sebelum wasiat, dan Anda membaca {setelah warisan yang diwariskan atau hutang} dan bahwa orang-orang terkemuka dari anak-anak ibu mewarisi dari Tanpa anak-anak Al-Alat.
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 5/1091
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait