Musnad Ahmad — Hadis #45796

Hadis #45796
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، حَدَّثَنَا حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَنَهَى عَنْ النَّوْحِ‏.‏
Dari Abu Sa`id meriwayatkan kepada kami, Husyaim meriwayatkan kepada kami, Husain bin Abdul Rahman meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Al-Sha'bi, atas wewenang Al-Harits, atas wewenang Ali radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW, melaknat orang yang memakan riba, orang yang membayarnya, kedua orang saksinya, orang yang menuliskannya, orang yang membayarnya, dan orang yang menghalalkannya, dan orang yang menyebutkannya. Dan orang yang bertato, dan orang yang menghalangi bersedekah, dan dia mengharamkan ratapan.
Sumber
Musnad Ahmad # 5/1364
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait