Misykatul Mashabih — Hadis #50107

Hadis #50107
وَعَن الْحسن عَن سَمُرَة أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ عَلَى مَاشِيَةٍ فَإِنْ كَانَ فِيهَا صَاحِبُهَا فَلْيَسْتَأْذِنْهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا فَلْيُصَوِّتْ ثَلَاثًا فَإِنْ أَجَابَهُ أَحَدٌ فَلْيَسْتَأْذِنْهُ وَإِنْ لَمْ يُجِبْهُ أَحَدٌ فَلْيَحْتَلِبْ وَلْيَشْرَبْ وَلَا يَحْمِلْ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Dari hadis Al-Hasan, dari riwayat Samurah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian menemukan hewan ternak, jika ada pemiliknya di antara hewan tersebut, hendaknya ia meminta izin, meskipun tidak ada seorang pun di dalamnya, hendaklah ia memilih tiga kali, dan jika ada yang menjawab, hendaklah ia meminta izin, dan jika tidak ada yang menjawab, hendaklah ia minum dan minum, dan tidak Dia membawa". Diriwayatkan oleh Abu Dawood
Sumber
Misykatul Mashabih # 11/2953
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 11: Bab 11
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait