Misykatul Mashabih — Hadis #50262

Hadis #50262
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلَا يَنْظُرَنَّ إِلَى عَوْرَتِهَا» . وَفِي رِوَايَةٍ: «فَلَا يَنْظُرَنَّ إِلَى مَا دُونُ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Atas wewenang Amr bin Shuaib, atas wewenang bapaknya, atas wewenang kakeknya, atas wewenang Nabi Muhammad SAW yang bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mengawinkan budak laki-lakinya dengan budak perempuannya, maka janganlah ia menunggu.” Ke bagian pribadinya. Dan dalam riwayatnya: “Mereka tidak boleh melihat apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut.” Diriwayatkan oleh Abu Dawood
Sumber
Misykatul Mashabih # 13/3111
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait