Misykatul Mashabih — Hadis #50277

Hadis #50277
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ» . قَالُوا: يَا رَسُول الله وَكَيف إِذْنهَا؟ قَالَ: «أَن تسكت»
Dari Abu Hurairah beliau bersabda: Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menikah dengan seorang budak perempuan sebelum kamu dimintai nasehatnya, dan jangan kamu nikahi seorang perempuan yang masih perawan sebelum dia dimintai izin.” Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, dan bagaimana izinnya? Dia berkata: “Diam.”
Sumber
Misykatul Mashabih # 13/3126
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait