Misykatul Mashabih — Hadis #50306

Hadis #50306
وَعَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ والدارمي
Dari hadis Samurah, Rasulullah SAW bersabda: “Wanita mana pun yang dinikahinya dengan seorang loyalis, maka itu adalah milik orang pertama di antara mereka, dan siapa pun yang menjual barang dari dua orang laki-laki, maka itu adalah milik yang pertama di antara mereka.” Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi, Abu Dawud, Al-Nasa’i, dan Al-Darimi.
Sumber
Misykatul Mashabih # 13/3156
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer

Hadis Terkait