Misykatul Mashabih — Hadis #50381

Hadis #50381
وَعَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدهَا سبعا وَقسم إِذا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ. قَالَ أَبُو قلَابَة: وَلَو شِئْت لَقلت: إِن أَنَسًا رَفْعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari hadis Abu Qalabah dan dari Anas, beliau bersabda: Dari Sunnah, jika seorang laki-laki perawan mengawini laki-laki yang sudah beristri, maka dia akan tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan dia bersumpah jika dia mengawini laki-laki yang sudah beristri, maka dia akan tinggal bersamanya selama tujuh hari. Dia punya tiga, lalu dia membaginya. Abu Qalabah berkata: Jika Anda mau, Anda bisa mengatakan: Seseorang merujuknya kepada Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian.
Diriwayatkan oleh
Abu Qilaba mengutip perkataan Anas (RA).
Sumber
Misykatul Mashabih # 13/3233
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait