Misykatul Mashabih — Hadis #50746
Hadis #50746
عَن عُمَيْر بن سعيد النخفي قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ: مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ عَلَى أَحَدٍ حَدًّا فَيَمُوتَ فَأَجِدَ فِي نَفْسِي مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّهُ لَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يسنه
Dari Umair bin Saeed al-Nakhi yang berkata: Saya mendengar Ali bin Abi Thalib berkata: Saya tidak akan menjatuhkan hukuman kepada siapa pun dan dia mati dan saya menemukan dalam diri saya apa pun darinya kecuali seorang pendamping. Alkohol, jika dia meninggal, uang darahnya akan dibayar, dan itu karena Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, tidak memberlakukannya.
Sumber
Misykatul Mashabih # 17/3623
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 17: Bab 17