Musnad Ahmad — Hadis #52559
Hadis #52559
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ، حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَكِيمٍ الْأَوْدِيُّ، وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْوَرَكَانِيُّ، وَحَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى، رَحْمَوَيْهِ وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ الْحَضْرَمِيُّ، وَحَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَمْرٍو الضَّبِّيُّ، قَالُوا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ حَنَشٍ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَاضِيًا فَقُلْتُ تَبْعَثُنِي إِلَى قَوْمٍ وَأَنَا حَدَثُ السِّنِّ وَلَا عِلْمَ لِي بِالْقَضَاءِ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى صَدْرِي فَقَالَ ثَبَّتَكَ اللَّهُ وَسَدَّدَكَ إِذَا جَاءَكَ الْخَصْمَانِ فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ مِنْ الْآخَرِ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يَبِينَ لَكَ الْقَضَاءُ قَالَ فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا وَهَذَا لَفْظُ حَدِيثِ دَاوُدَ بْنِ عَمْرٍو الضَّبِّيِّ وَبَعْضُهُمْ أَتَمُّ كَلَامًا مِنْ بَعْضٍ
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ لُوَيْنٌ وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاضِيًا إِلَى الْيَمَنِ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ مُثَبِّتٌ قَلْبَكَ وَهَادٍ فُؤَادَكَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ.
قَالَ لُوَيْنٌ وَحَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ مَعْنَاهُ.
Abdullah meriwayatkan kepada kami, Abu Rabi’ Al-Zahrani meriwayatkan kepada saya, Ali bin Hakim Al-Awdi meriwayatkan kepada kami, dan Muhammad bin Jafar Al-Warkani meriwayatkan kepada kami, Dan Zakaria bin Yahya, Rahmuwayh, meriwayatkan kepada kami, dan Abdullah bin Amir bin Zurarah Al-Hadrami meriwayatkan kepada kami, dan Dawud bin Amr Al-Dhabi, kata mereka, Sharik meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Simak, atas wewenang Hanash, atas wewenang Ali, ra dengan dia, yang mengatakan bahwa Nabi, semoga doa dan damai Allah besertanya, mengirim saya ke Yaman sebagai hakim, jadi saya berkata, "Anda akan mengirim saya ke suatu bangsa, dan saya masih muda dan saya tidak memiliki pengetahuan tentang peradilan." Jadi dia meletakkan tangannya di dadaku dan berkata, “Aku membenarkanmu.” Semoga Tuhan membimbing Anda. Apabila ada dua orang yang berbeda pendapatnya, maka janganlah kamu mengambil keputusan terlebih dahulu sebelum kamu mendengar pendapat dari pihak yang lain, karena lebih baik keputusan itu sudah jelas bagimu. Dia berkata, “Saya melanjutkan.” Seorang hakim, dan inilah susunan kata hadits Dawud bin Amr al-Dhabi, dan sebagiannya lebih lengkap dari sebagian lainnya. Abdullah meriwayatkan kepada kami, Muhammad bin Suleiman Luwayn, dan Muhammad bin Jabir menceritakan kepada kami, atas wewenang Simak, atas wewenang Hanash, atas wewenang Ali bin Abi Thalib, semoga Allah meridhoinya. Dia berkata, “Nabi, semoga doa dan damai Allah besertanya, mengutus aku.” Dia mengutus seorang hakim ke Yaman, dan dia menyebutkan hadits tersebut. Beliau bersabda, “Allah menguatkan hatimu dan memberi petunjuk pada hatimu,” maka dia menyebutkan hadits tersebut. kata Luwin Sharik memberi tahu kami tentang otoritas Simak, tentang otoritas Hanash, tentang otoritas Ali radhiyallahu 'anhu, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dengan arti yang sama.
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 5/1281
Kategori
Bab 5: Bab 5