Bulughul Maram — Hadis #53018

Hadis #53018
عَنْ عُرْوَةَ, عَنْ عَائِشَةَ ‏-رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا‏-; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { مَنْ عَمَّرَ أَرْضاً لَيْسَتْ لِأَحَدٍ, فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا } قَالَ عُرْوَةُ: وَقَضَى بِهِ عُمَرُ فِي خِلَافَتِهِ.‏ رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ 1‏ .‏‏1 ‏- صحيح.‏ رواه البخاري ( 2335 )‏ وليس عند البخاري لفظ: " بها ".‏
Atas otoritas Urwa, atas otoritas Aisha - semoga Tuhan meridhoi dia -; Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjajah tanah yang bukan milik siapa pun, maka ia lebih berhak atasnya.” Urwa berkata: Dan Umar memutuskan hal itu untuknya pada masa kekhalifahannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2335). Al-Bukhari tidak memiliki kata “dengan itu.”
Diriwayatkan oleh
Urwa (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 7/915
Kategori
Bab 7: Bab 7
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait