Bulughul Maram — Hadis #53132
Hadis #53132
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : { زَوَّجَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم -رَجُلاً اِمْرَأَةً بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ } أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ 1 .1 - منكر . رواه الحاكم (278) ، والطبراني في "الكبير" (656- 157 /5837 ) من طريق عبد الله بن مصعب الزبيري ، عن أبي حازم ، عن سهل ، به . وزادا : " فصه من فضة " . قلت : وآفته عبد الله الزبيري ، فقد ضعفه ابن معين ، ثم هو خالف الثقات عن أبي حازم كما في الحديث السابق (979) : وفيه قوله -صلى الله عليه وسلم- : " انظر ولو خاتما من حديد " وذهاب الرجل وعودته إلى النبي -صلى الله عليه وسلم- وقوله له : لا والله يا رسول الله . ما وجدت شيئا ، ولا خاتما من حديد . " تنبيه " : قال الحافظ في " الفتح " (9 / 211 ) : " وقع عند الحاكم والطبراني من طريق الثوري ، عن أبي حازم ، عن سهل بن سعد ؛ أن النبي -صلى الله عليه وسلم- زوج رجلا بخاتم من حديد فصه من فضة . قلت : وهذا وهم من الحافظ -رحمه الله - إذ قد عرفت أنه من طريق الزبيري لا من طريق الثوري.
Atas wewenang Sahl bin Saad – semoga Allah meridhoi mereka berdua – dia berkata: {Nabi – semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian – menikahkan seorang pria dengan seorang wanita dengan cincin besi.} Dia memasukkannya. Al-Hakim 1.1 - Munkar. Diriwayatkan oleh Al-Hakim (278), dan Al-Tabarani dalam “Al-Kabir” (656-157/5837) atas wewenang Abdullah bin Mus’ab Al-Zubayri, atas wewenang Abu Hazim, atas wewenang Sahl, bersamanya. Mereka menambahkan: “Satu siung perak.” Aku berkata: Abdullah Al-Zubayri memberinya hadiah. Ibnu Ma’in menganggapnya lemah, kemudian dia berselisih dengan orang-orang yang terpercaya berdasarkan riwayat Abu Hazim, seperti dalam hadis sebelumnya (979): Di dalamnya terdapat sabdanya – semoga doa dan damai Allah besertanya – “Lihatlah, meskipun itu adalah sebuah cincin besi” dan pergi dan kembalinya laki-laki itu kepada Nabi – semoga doa dan damai Allah besertanya – dan perkataannya kepadanya: Tidak, demi Tuhan, wahai Rasulullah. Saya tidak menemukan apa pun, bahkan cincin besi pun tidak. “Peringatan” : Al-Hafiz berkata dalam “Al-Fath” (9/) 211): “Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Tabarani atas wewenang Al-Thawri, atas wewenang Abu Hazim, atas wewenang Sahl bin Saad, bahwa Nabi – semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian – menikah dengan seorang pria dengan cincin besi dengan cincin perak di atasnya. Saya berkata: Ini adalah ilusi Al-Hafiz – semoga Tuhan mengasihaninya – karena saya tahu bahwa itu dari jalur Al-Zubairi dan bukan dari jalur Al-Thawri.
Diriwayatkan oleh
Sahl Bin Sa
Sumber
Bulughul Maram # 8/1034
Kategori
Bab 8: Bab 8