Shahih Muslim — Hadis #9211

Hadis #9211
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ، الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ لاَ تَحْلِفُوا بِالطَّوَاغِي وَلاَ بِآبَائِكُمْ ‏"‏ ‏.‏
(Hasan al-Hulwani juga meriwayatkan kepada kami:) Yazid ibn Harun meriwayatkan kepada kami:) Hammad ibn Zayd melaporkan kepada kami dari Ayyub dari Amr ibn Dinar dari Ata ibn Yasar dari Abu Hurayrah dari Nabi (shalawat dan salam kepadanya) sebuah hadits serupa. Beliau berkata, "Kemudian aku bertemu Amr, dan dia meriwayatkan hadits ini kepadaku, tetapi dia tidak menolaknya." Hadits ini merupakan bukti bahwa berniat melaksanakan salat sunnah setelah iqamah untuk salat wajib adalah haram. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara salat sunnah lima waktu dan salat sunnah lainnya, yang disebut "Rawatib." Ini adalah pandangan mayoritas ulama dan mazhab Syafi'i. Hazrat Umar (semoga Allah meridainya) biasa memukuli orang-orang yang melaksanakan salat sunnah setelah iqamah. Menurut satu riwayat, jika seseorang yang belum melaksanakan salat sunnah subuh meyakini bahwa ia akan mengikuti rakaat kedua salat wajib, maka ia hendaknya melaksanakan salat sunnah terlebih dahulu setelah iqamah. Menurut riwayat lain dari Imam Malik, jika seseorang yang belum melaksanakan salat sunnah subuh meyakini bahwa ia akan mengikuti rakaat pertama salat wajib, maka ia hendaknya melaksanakan salat sunnah di luar masjid. Menurut riwayat lain lagi, Imam Malik sependapat dengan mazhab Syafi'i dalam hal ini. Menurut Thawri, jika seseorang meyakini bahwa ia akan mengikuti rakaat pertama salat wajib... Jika ia dalam keadaan sehat akal, maka ia melaksanakan salat sunnah setelah iqamah. Sebagian orang mengatakan bahwa salat sunnah hendaknya dilakukan di luar masjid, dan seseorang tidak boleh salat di dalam masjid setelah iqamah. Pernyataan salah satu perawinya, Hammad, "Kemudian saya bertemu Amr, dan dia meriwayatkan hadits ini kepada saya, tetapi dia tidak mengangkatnya," tidak membatalkan keaslian atau status Marfu' hadits tersebut. Karena sebagian besar perawi telah meriwayatkannya sebagai Marfu'. "Versi Marfu' hadits ini lebih otentik." Beliau berkata: Seperti yang kita lihat di awal, riwayat hadits yang marfu' (disadarkan kepada Nabi) lebih diutamakan daripada riwayat yang mawquf (disadarkan kepada seorang perawi), meskipun jumlah perawi yang meriwayatkannya sebagai marfu' lebih sedikit. Ini adalah mazhab yang benar. Namun, dalam hadits Hammad, jumlah perawi yang meriwayatkannya sebagai marfu' lebih banyak. Oleh karena itu, penerimaan riwayat marfu' tetap lebih diutamakan. Makna dari sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam: "Setelah iqamah dikumandangkan, maka tidak ada shalat lain selain shalat wajib," adalah bahwa shalat tersebut tidak memiliki kesempurnaan, yaitu tidak ada pahala. Namun, shalat yang dilakukan tetap sah, karena beliau tidak memerintahkan untuk mengganti shalat tersebut.
Diriwayatkan oleh
Abd al-Rahman bin Samura (RA)
Sumber
Shahih Muslim # 27/1648
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 27: Nazar
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait