Muwaththa Malik — Hadis #35137

Hadis #35137
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَامِلِ، إِذَا خَافَتْ عَلَى وَلَدِهَا وَاشْتَدَّ عَلَيْهَا الصِّيَامُ قَالَ تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ بِمُدِّ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يَرَوْنَ عَلَيْهَا الْقَضَاءَ كَمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ‏{‏فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ‏}‏ وَيَرَوْنَ ذَلِكَ مَرَضًا مِنَ الأَمْرَاضِ مَعَ الْخَوْفِ عَلَى وَلَدِهَا ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar bahwa Abdullah bin Umar ditanya tentang apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita hamil jika puasanya menjadi sulit dan dia khawatir terhadap anaknya, dan dia berkata, "Dia harus berbuka puasa dan memberi makan orang miskin satu lumpur gandum sebagai pengganti setiap hari, dengan menggunakan lumpur Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian." Malik berkata, “Para ahli ilmu menganggap bahwa dia harus mengqadha setiap hari puasa yang ditinggalkannya, sebagaimana firman Allah SWT, ‘Dan barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan hendaknya berpuasa pada hari-hari lainnya yang sama banyaknya,’ dan mereka menganggap kehamilannya dan kepeduliannya terhadap anaknya sebagai penyakit.
Sumber
Muwaththa Malik # 18/682
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 18: Puasa
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait