Muwaththa Malik — Hadis #35088
Hadis #35088
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْهِلاَلَ، رُئِيَ فِي زَمَانِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ بِعَشِيٍّ فَلَمْ يُفْطِرْ عُثْمَانُ حَتَّى أَمْسَى وَغَابَتِ الشَّمْسُ . قَالَ يَحْيَى سَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ فِي الَّذِي يَرَى هِلاَلَ رَمَضَانَ وَحْدَهُ أَنَّهُ يَصُومُ لاَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُفْطِرَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ الْيَوْمَ مِنْ رَمَضَانَ . قَالَ وَمَنْ رَأَى هِلاَلَ شَوَّالٍ وَحْدَهُ فَإِنَّهُ لاَ يُفْطِرُ لأَنَّ النَّاسَ يَتَّهِمُونَ عَلَى أَنْ يُفْطِرَ مِنْهُمْ مَنْ لَيْسَ مَأْمُونًا وَيَقُولُ أُولَئِكَ إِذَا ظَهَرَ عَلَيْهِمْ قَدْ رَأَيْنَا الْهِلاَلَ وَمَنْ رَأَى هِلاَلَ شَوَّالٍ نَهَارًا فَلاَ يُفْطِرْ وَيُتِمُّ صِيَامَ يَوْمِهِ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ هِلاَلُ اللَّيْلَةِ الَّتِي تَأْتِي . قَالَ يَحْيَى وَسَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ إِذَا صَامَ النَّاسُ يَوْمَ الْفِطْرِ - وَهُمْ يَظُنُّونَ أَنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ - فَجَاءَهُمْ ثَبَتٌ أَنَّ هِلاَلَ رَمَضَانَ قَدْ رُئِيَ قَبْلَ أَنْ يَصُومُوا بِيَوْمٍ وَأَنَّ يَوْمَهُمْ ذَلِكَ أَحَدٌ وَثَلاَثُونَ فَإِنَّهُمْ يُفْطِرُونَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ أَيَّةَ سَاعَةٍ جَاءَهُمُ الْخَبَرُ غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ صَلاَةَ الْعِيدِ إِنْ كَانَ ذَلِكَ جَاءَهُمْ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa ia pernah mendengar bahwa suatu ketika pada masa Utsman bin Affan hilal terlihat pada sore hari dan Utsman tidak berbuka hingga petang tiba dan matahari telah terbenam. Yahya mengatakan bahwa dia pernah mendengar Malik mengatakan bahwa seseorang yang melihat hilal Ramadhan ketika dia sedang sendirian, hendaknya memulai puasanya dan tidak membatalkannya jika dia mengetahui bahwa hari itu adalah bagian dari Ramadhan. Beliau menambahkan, “Barang siapa yang melihat hilal Syawal ketika sedang sendirian, maka ia tidak membatalkan puasanya, karena orang mencurigai kehandalan seseorang di antara mereka yang berbuka. Hendaknya orang-orang tersebut ketika melihat hilal berkata, ‘Kami telah melihat hilal.’ Barangsiapa melihat hilal Syawal pada siang hari, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya, melainkan tetap melanjutkan puasanya pada sisa hari itu. Ini karena sesungguhnya yang akan datang adalah bulan baru di malam hari.” Yahya berkata bahwa ia mendengar Malik berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Fitri dengan mengira bahwa itu masih bulan Ramadhan dan kemudian datang kepada mereka bukti yang pasti bahwa hilal Ramadhan telah terlihat satu hari sebelum mereka mulai berpuasa dan bahwa mereka sekarang memasuki hari ketiga puluh satu, maka hendaknya mereka berbuka pada hari itu kapan pun mereka mendapat kabar. Namun, mereka tidak melakukan salat Id jika mendengar berita setelah matahari mulai terbenam.
Sumber
Muwaththa Malik # 18/633
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 18: Puasa