Muwaththa Malik — Hadis #35136

Hadis #35136
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، كَبِرَ حَتَّى كَانَ لاَ يَقْدِرُ عَلَى الصِّيَامِ فَكَانَ يَفْتَدِي ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَلاَ أَرَى ذَلِكَ وَاجِبًا وَأَحَبُّ إِلَىَّ أَنْ يَفْعَلَهُ إِذَا كَانَ قَوِيًّا عَلَيْهِ فَمَنْ فَدَى فَإِنَّمَا يُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا بِمُدِّ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Yahya berkata bahwa ia mendengar Malik berkata, “Barangsiapa makan atau minum karena kelalaian atau kelupaan pada saat puasa sunnah, maka tidak wajib mengulangi puasanya, melainkan hendaknya ia meneruskan puasanya pada sisa hari dimana ia makan atau minum pada saat puasa sunnah, dan tidak berhenti berpuasa. Sebagaimana saya tidak berpendapat bahwa seseorang harus mengulangi shalat sunnah jika ia harus menghentikannya karena ada keluarnya cairan yang dapat dicegahnya dan yang berarti ia harus mengulangi wudhunya.” Malik berkata, “Jika seseorang telah mulai mengerjakan salah satu amalan shaleh (al-amal as-saliha) seperti shalat, puasa, dan haji, atau amalan shaleh sejenisnya yang bersifat sukarela, maka ia tidak boleh berhenti hingga ia menyelesaikannya sesuai sunnah amalan tersebut. Jika ia mengucapkan takbir, maka ia tidak boleh berhenti hingga ia telah shalat dua rakaat. ihram, dia tidak boleh kembali sampai dia selesai hajinya, dan jika dia mulai melakukan tawaf, dia tidak boleh berhenti melakukannya sampai dia telah berkeliling Ka'bah sebanyak tujuh kali. Dia tidak boleh berhenti melakukan salah satu amalan ini setelah dia memulainya sampai dia selesai, kecuali jika terjadi sesuatu seperti penyakit atau masalah lain yang membuat seseorang terbebas darinya. (dan) kemudian selesaikan puasanya sampai malam hari,' (Surat 2 ayat 187), dan demikianlah dia harus menuntaskan puasanya sesuai firman Allah. Allah SWT (juga) berfirman, 'Dan selesaikanlah haji dan umrah itu karena Allah,' maka jika seseorang melakukan ihram untuk haji sunnah setelah menunaikan satu haji wajibnya (pada kesempatan sebelumnya), maka dia tidak dapat berhenti menunaikan hajinya setelah memulainya dan meninggalkan ihram di tengah-tengah hajinya. Siapapun yang memulai suatu perbuatan sukarela harus menyelesaikannya setelah dia mulai melakukannya, sebagaimana suatu perbuatan wajib harus diselesaikan . Inilah yang terbaik yang pernah aku dengar.” Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Anas bin Malik biasa membayar fidya ketika dia sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa. Siapa pun yang membayar kompensasi, maka ia akan memberikan satu mudd makanan sebagai pengganti setiap hari, dengan menggunakan mudd Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian.
Sumber
Muwaththa Malik # 18/681
Tingkat
Mauquf Sahih
Kategori
Bab 18: Puasa
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait