Muwaththa Malik — Hadis #35539

Hadis #35539
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ إِنَّمَا، وَرِثَ أَبَا طَالِبٍ عَقِيلٌ وَطَالِبٌ وَلَمْ يَرِثْهُ عَلِيٌّ - قَالَ - فَلِذَلِكَ تَرَكْنَا نَصِيبَنَا مِنَ الشِّعْبِ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa 'Aqil dan Thalib telah mewarisi harta dari Abu Thalib, sedang Ali tidak mewarisi hartanya. Ali bin Husain berkata; "Maka dari itu, kami tidak mengambil bagian kami berupa tanah yang ada di lembah
Sumber
Muwaththa Malik # 27/1084
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 27: Faraid (Waris)
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Death

Hadis Terkait