Muwaththa Malik — Hadis #35562
Hadis #35562
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ، تَشْتَرِطُ عَلَى زَوْجِهَا أَنَّهُ لاَ يَخْرُجُ بِهَا مِنْ بَلَدِهَا فَقَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يَخْرُجُ بِهَا إِنْ شَاءَ . قَالَ مَالِكٌ فَالأَمْرُ عِنْدَنَا ذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا شَرَطَ الرَّجُلُ لِلْمَرْأَةِ وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ عِنْدَ عُقْدَةِ النِّكَاحِ أَنْ لاَ أَنْكِحَ عَلَيْكِ وَلاَ أَتَسَرَّرَ إِنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِشَىْءٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي ذَلِكَ يَمِينٌ بِطَلاَقٍ أَوْ عِتَاقَةٍ فَيَجِبُ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَيَلْزَمُهُ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Said bin al-Musayyab ditanya tentang seorang wanita yang membuat ketentuan kepada suaminya untuk tidak membawanya pergi dari kotanya. Said ibn al-Musayyab berkata, "Dia membawanya pergi jika dia mau." Malik berkata, “Adat istiadat di kalangan kami, apabila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan, dan ia membuat syarat dalam akad nikahnya bahwa ia tidak akan mengawini perempuan itu atau mengambil selir, maka tidak ada artinya kecuali ada sumpah talak atau pembebasan yang melekat padanya.
Sumber
Muwaththa Malik # 28/1107
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 28: Nikah