Muwaththa Malik — Hadis #35818
Hadis #35818
حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، وَعَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Muhammad ibn Yahya ibn Habban dan dari Abu'z-Zinad dari al-Araj dari Abu Huraira bahwa Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, melarang mulamasa dan munabadha. Malik berkata, “Mulamasa adalah ketika seorang laki-laki dapat merasakan suatu pakaian tetapi tidak diperbolehkan membukanya atau memeriksa apa yang ada di dalamnya, atau dia membeli pada malam hari dan tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya. Munabadha adalah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain, dan orang tersebut melemparkan pakaiannya tanpa ada yang memeriksanya. Malik mengatakan, menjual buntelan beserta daftar isinya berbeda dengan menjual jubah yang disembunyikan di dalam tas, atau kain yang dilipat dan sejenisnya. Yang membedakannya adalah hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan merupakan kebiasaan yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, dan perbuatan yang pernah dilakukan oleh masyarakat pada masa lampau, dan masih termasuk dalam jual beli dan jual beli orang yang dibolehkan, yang mana mereka tidak melihat adanya kerugian karena dalam penjualan bungkusan yang ada daftar isinya tanpa membatalkannya, tidak ada maksud jual beli yang tidak pasti dan tidak menyerupai mulamasa.
Sumber
Muwaththa Malik # 31/1363
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 31: Jual Beli
Topik:
#Mother