Muwaththa Malik — Hadis #36008

Hadis #36008
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَوَّمَ الدِّيَةَ عَلَى أَهْلِ الْقُرَى فَجَعَلَهَا عَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفَ دِينَارٍ وَعَلَى أَهْلِ الْوَرِقِ اثْنَىْ عَشَرَ أَلْفَ دِرْهَمٍ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ فَأَهْلُ الذَّهَبِ أَهْلُ الشَّامِ وَأَهْلُ مِصْرَ وَأَهْلُ الْوَرِقِ أَهْلُ الْعِرَاقِ ‏.‏ وَحَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَّ الدِّيَةَ تُقْطَعُ فِي ثَلاَثِ سِنِينَ أَوْ أَرْبَعِ سِنِينَ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَالثَّلاَثُ أَحَبُّ مَا سَمِعْتُ إِلَىَّ فِي ذَلِكَ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ الْمُجْتَمَعُ عَلَيْهِ عِنْدَنَا أَنَّهُ لاَ يُقْبَلُ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فِي الدِّيَةِ الإِبِلُ وَلاَ مِنْ أَهْلِ الْعَمُودِ الذَّهَبُ وَلاَ الْوَرِقُ وَلاَ مِنْ أَهْلِ الذَّهَبِ الْوَرِقُ وَلاَ مِنْ أَهْلِ الْوَرِقِ الذَّهَبُ ‏.‏
Malik meriwayatkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar bahwa Umar bin Khattab memperkirakan uang darah penuh bagi masyarakat perkotaan. Bagi yang punya emas, dia jadikan seribu dinar. dan bagi mereka yang mempunyai perak, dia menjadikannya sepuluh ribu dirham. Malik berkata, “Orang-orang emas adalah orang-orang Syam dan orang-orang Mesir. Orang-orang perak adalah orang-orang Irak” Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar bahwa uang darah itu dibagi secara angsuran selama tiga atau empat tahun. Malik berkata, “Tiga yang paling aku sukai dari apa yang pernah aku dengar mengenai hal itu.” Malik berkata, “Cara yang disepakati secara umum dalam masyarakat kami adalah bahwa unta tidak diterima dari penduduk kota untuk ditukar dengan uang darah, dan emas atau perak tidak diterima dari penduduk gurun. Perak tidak diterima dari penduduk emas dan emas tidak diterima dari penduduk perak.
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1553
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 43: Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait