Muwaththa Malik — Hadis #36013
Hadis #36013
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ تُعَاقِلُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ إِلَى ثُلُثِ الدِّيَةِ إِصْبَعُهَا كَإِصْبَعِهِ وَسِنُّهَا كَسِنِّهِ وَمُوضِحَتُهَا كَمُوضِحَتِهِ وَمُنَقِّلَتُهَا كَمُنَقَّلَتِهِ .
Malik menceritakan kepada saya bahwa cara yang umum disepakati masyarakat mengenai kecelakaan adalah tidak ada uang darah sampai korbannya lebih baik. Jika tulang seseorang, baik tangan, atau kaki, atau anggota tubuhnya yang lain patah tanpa disengaja, lalu sembuh dan menjadi sehat serta kembali ke bentuk semula, maka tidak ada uang darah untuk itu. Jika anggota tubuh itu cacat atau ada bekas lukanya, maka ada uang darah untuk itu sesuai dengan cacatnya. Malik berkata, “Apabila pada bagian tubuh tersebut terdapat uang darah tertentu yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW, maka hal itu sesuai dengan apa yang telah disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Malik berkata, “Tidak ada uang darah untuk luka tubuh yang tidak disengaja ketika luka itu sembuh dan kembali ke bentuk semula. Jika ada bekas luka atau bekas di dalamnya, maka digunakan ijtihad kecuali luka perut. Ada sepertiga dari uang darah seumur hidup untuk itu.” Malik berkata, “Cara yang lazim dilakukan di masyarakat kita adalah, bila dokter melakukan khitan dan memotong kepala penis, maka ia harus membayar uang darah penuh. Sebab, itu adalah kecelakaan yang merupakan tanggung jawab suku, dan uang darah penuh dibayarkan untuk semua kesalahan atau kelebihan yang dilakukan dokter, padahal hal itu tidak disengaja.” Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Said, bahwa Said bin al-Musayyab berkata, “Uang darah bagi seorang wanita sama dengan bagi laki-laki hingga sepertiga dari uang darahnya. Jarinya seperti jari laki-laki, giginya seperti gigi laki-laki, luka yang menutupi tulangnya seperti miliknya, dan luka di kepalanya yang mematahkan tulang seperti miliknya.
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1558
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 43: Diyat