Muwaththa Malik — Hadis #36042
Hadis #36042
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، سُئِلاَ أَتُغَلَّظُ الدِّيَةُ فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ فَقَالاَ لاَ وَلَكِنْ يُزَادُ فِيهَا لِلْحُرْمَةِ . فَقِيلَ لِسَعِيدٍ هَلْ يُزَادُ فِي الْجِرَاحِ كَمَا يُزَادُ فِي النَّفْسِ فَقَالَ نَعَمْ . قَالَ مَالِكٌ أُرَاهُمَا أَرَادَا مِثْلَ الَّذِي صَنَعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فِي عَقْلِ الْمُدْلِجِيِّ حِينَ أَصَابَ ابْنَهُ .
Malik berkata bahwa ia pernah mendengar Said ibn al-Musayyab dan Sulaiman ibn Yasar ditanya, “Apakah ada yang lebih keras dalam mengambil uang darah di bulan suci?” Mereka menjawab, “Tidak. Namun di dalamnya bertambah karena melanggar bulan tersebut.” Dikatakan kepada Said, “Apakah luka yang satu bertambah seiring bertambahnya nyawa?” Dia berkata, "Ya." Malik menambahkan, “Saya pikir maksudnya sama dengan apa yang dilakukan Umar ibn al-Khattab sehubungan dengan uang darah Mudliji ketika dia memukul putranya.” (yaitu memberikan 120 ekor unta sebagai gantinya)
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1587
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 43: Diyat
Topik:
#Mother