Misykatul Mashabih — Hadis #37540
Hadis #37540
وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا حَدُّ الْعِلْمِ الَّذِي إِذَا بَلَغَهُ الرَّجُلُ كَانَ فَقِيهًا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «من حَفِظَ عَلَى أُمَّتِي أَرْبَعِينَ حَدِيثًا فِي أَمْرِ دِينِهَا بَعَثَهُ اللَّهُ فَقِيهًا وَكُنْتُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَة شافعا وشهيدا»
Asma’ putri ‘Umais berkata bahwa dia menceritakan kepada utusan Allah bahwa Fatima putri Abu Hubaish menderita pendarahan selama jangka waktu tertentu dan tidak shalat. Utusan Tuhan bersabda, "Maha Suci Allah! Ini berasal dari setan. Dia harus duduk di bak mandi, dan ketika dia melihat warna kuning muncul di permukaan air, dia harus mencuci satu kali untuk shalat zuhur dan ashar, satu kali untuk shalat magrib dan magrib, satu kali untuk shalat subuh, dan di sela-sela waktu dia harus berwudhu."
Abu Dawud meriwayatkannya, mengatakan bahwa Mujahid meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jika cuciannya terlalu banyak maka diperintahkanlah kepadanya untuk menggabungkan kedua shalat tersebut.
Diriwayatkan oleh
Umaima Binti Ruqaiqa
Sumber
Misykatul Mashabih # 2/258
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 2: Bab 2: Bersuci