Misykatul Mashabih — Hadis #38994
Hadis #38994
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوعلم ينْتَفع بِهِ أوولد صَالح يَدْعُو لَهُ)
رَوَاهُ مُسلم
Ummu Salama berkata bahwa seorang wanita memberitahunya bahwa dia memakai rok panjang dan berjalan di tempat yang kotor, maka dia memberitahunya bahwa utusan Tuhan telah berkata,
“Apa yang terjadi setelah itu membersihkannya.”
Malik, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Darimi meriwayatkannya, dua yang terakhir menyebutkan bahwa wanita tersebut adalah umm walad* milik Ibrahim b. 'Abd ar-Rahman b. ‘Auf.
*Menyala. "ibu dari seorang anak laki-laki". Digunakan untuk seorang budak wanita yang telah melahirkan seorang anak dari majikannya, dan karena itu memperoleh kebebasannya ketika majikannya meninggal.
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 2/203
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 2: Bab 2: Bersuci