Misykatul Mashabih — Hadis #39064
Hadis #39064
وَعَنْهُ فِيمَا أَعْلَمُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةٍ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
“Barang siapa yang menyetubuhi wanita yang sedang haid, atau melakukan hubungan intim dengan seorang wanita, atau mengunjungi kahin, maka dia kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Tirmidzi, Ibnu Majah dan Darimi meriwayatkannya. Dalam dua versi terakhir beliau menyatakan bahwa beliau benar dalam mengatakan bahwa beliau kafir. Tirmidzi berkata, “Kami mengetahui hadis ini hanya dari Hakim al-Athram dari Abu Tamima dari Abu Huraira.”
1: yaitu memasukinya dari belakang.
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 2/247
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 2: Bab 2: Bersuci
Topik:
#Mother