Misykatul Mashabih — Hadis #39072
Hadis #39072
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نِعْمَ الرَّجُلُ الْفَقِيهُ فِي الدِّينِ إِنِ احْتِيجَ إِلَيْهِ نَفَعَ وَإِنِ اسْتُغْنِيَ عَنْهُ أَغْنَى نَفْسَهُ» . رَوَاهُ رزين
Zaid b. Aslam mengatakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah apa yang halal baginya terhadap istrinya ketika dia sedang haid, dan dia menjawab,
“Dia harus mengikatkan lingkar pinggangnya pada tubuhnya, lalu kamu bisa melakukan apa pun yang kamu suka di atasnya.”
Malik dan Darimi menyampaikannya dalam bentuk mursal.
Diriwayatkan oleh
Hasan Al Basri (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 2/251
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 2: Bab 2: Bersuci