Misykatul Mashabih — Hadis #39654

Hadis #39654
عَنْ أَبِي مَسْعُودِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Kami sedang berdiri bersama Rasulullah di 'Arafa, dan aku mendengarnya berkata, "Wahai manusia, setiap keluarga harus mempersembahkan kurban dan 'atira setiap tahunnya. Tahukah kalian apa itu 'atira? Itulah yang kalian sebut kurban Rajab." Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah meriwayatkannya. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah tradisi gharib yang sanadnya lemah, dan Abu Dawud mengatakan bahwa atira telah dibatalkan.
Diriwayatkan oleh
Mikhnaf bin Sulaim (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 4/878
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Bab 4: Shalat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait