Misykatul Mashabih — Hadis #51240
Hadis #51240
وَعَنْهُ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَأَتَتِ الْيَهُودُ فَشَكَوْا أَنَّ النَّاسَ قَدْ أَسْرَعُوا إِلَى خَضَائِرِهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا لَا يَحِلُّ أَمْوَالُ المعاهِدينَ إِلاَّ بحقِّها» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Atas wewenangnya, dia berkata: Saya menyerang bersama Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, pada hari Khaybar, dan orang-orang Yahudi datang dan mengeluh bahwa orang-orang telah bergegas ke barak mereka, maka dia berkata bahwa Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda: “Harta milik para pihak yang mengadakan kontrak tidak diperbolehkan kecuali dengan haknya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawood
Sumber
Misykatul Mashabih # 20/4131
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 20: Bab 20