Muwaththa Malik — Hadis #35687

Hadis #35687
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ، كَانَ يَقُولُ فِيمَنْ قَالَ كُلُّ امْرَأَةٍ أَنْكِحُهَا فَهِيَ طَالِقٌ إِنَّهُ إِذَا لَمْ يُسَمِّ قَبِيلَةً أَوِ امْرَأَةً بِعَيْنِهَا فَلاَ شَىْءَ عَلَيْهِ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَهَذَا أَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ فِي الرَّجُلِ يَقُولُ لاِمْرَأَتِهِ أَنْتِ الطَّلاَقُ وَكُلُّ امْرَأَةٍ أَنْكِحُهَا فَهِيَ طَالِقٌ وَمَالُهُ صَدَقَةٌ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ كَذَا وَكَذَا فَحَنِثَ قَالَ أَمَّا نِسَاؤُهُ فَطَلاَقٌ كَمَا قَالَ وَأَمَّا قَوْلُهُ كُلُّ امْرَأَةٍ أَنْكِحُهَا فَهِيَ طَالِقٌ فَإِنَّهُ إِذَا لَمْ يُسَمِّ امْرَأَةً بِعَيْنِهَا أَوْ قَبِيلَةً أَوْ أَرْضًا أَوْ نَحْوَ هَذَا فَلَيْسَ يَلْزَمُهُ ذَلِكَ وَلْيَتَزَوَّجْ مَا شَاءَ وَأَمَّا مَالُهُ فَلْيَتَصَدَّقْ بِثُلُثِهِ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia pernah mendengar bahwa Abdullah bin Masud mengatakan bahwa tidak ada yang mengikat seseorang yang mengatakan, “Setiap wanita yang aku nikahi adalah cerai,” jika dia tidak menyebutkan suku atau wanita tertentu. Malik berkata, “Itulah yang terbaik yang pernah saya dengar.” Malik berkata tentang seorang laki-laki yang berkata kepada isterinya, “Kamu telah bercerai, dan setiap wanita yang aku nikahi telah diceraikan,” atau bahwa seluruh hartanya akan menjadi sedekah jika dia tidak melakukan ini dan itu, dan dia mengingkari sumpahnya: “Adapun istri-istrinya, maka itu adalah perceraian sebagaimana yang dikatakannya, dan adapun pernyataannya, ‘Setiap wanita yang aku nikahi adalah talak’, jika dia tidak menyebutkan nama wanita tertentu, suku, tanah, atau semacamnya, maka hal itu tidak mengikat baginya dan dia boleh menikah sesukanya. hartanya, ia menyumbangkan sepertiganya sebagai sedekah
Sumber
Muwaththa Malik # 29/1232
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 29: Talak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait