Muwaththa Malik — Hadis #36024

Hadis #36024
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، كَانَ ابْنُ شِهَابٍ لاَ يَرَى ذَلِكَ وَأَنَا لاَ، أَرَى فِي نَافِذَةٍ فِي عُضْوٍ مِنَ الأَعْضَاءِ فِي الْجَسَدِ أَمْرًا مُجْتَمَعًا عَلَيْهِ وَلَكِنِّي أَرَى فِيهَا الاِجْتِهَادَ يَجْتَهِدُ الإِمَامُ فِي ذَلِكَ وَلَيْسَ فِي ذَلِكَ أَمْرٌ مُجْتَمَعٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ عِنْدَنَا أَنَّ الْمَأْمُومَةَ وَالْمُنَقَّلَةَ وَالْمُوضِحَةَ لاَ تَكُونُ إِلاَّ فِي الْوَجْهِ وَالرَّأْسِ فَمَا كَانَ فِي الْجَسَدِ مِنْ ذَلِكَ فَلَيْسَ فِيهِ إِلاَّ الاِجْتِهَادُ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ فَلاَ أَرَى اللَّحْىَ الأَسْفَلَ وَالأَنْفَ مِنَ الرَّأْسِ فِي جِرَاحِهِمَا لأَنَّهُمَا عَظْمَانِ مُنْفَرِدَانِ وَالرَّأْسُ بَعْدَهُمَا عَظْمٌ وَاحِدٌ ‏.‏
Malik bercerita kepadaku, “Ibnu Shihab tidak berpikir, begitu pula saya, bahwa ada kesepakatan umum mengenai cara melakukan sesuatu mengenai luka tusuk pada salah satu organ atau anggota tubuh, tapi menurutku ada ijtihad dalam kasus ini. Imam menggunakan ijtihad di dalamnya, dan tidak ada kesepakatan umum dalam cara melakukan sesuatu di komunitas kami mengenai hal itu.” Malik berkata, “Apa yang dilakukan di masyarakat kita terhadap luka di otak, luka yang membelah tulang, dan luka yang menyingkapkan tulang, adalah hanya mengenai kepala dan wajah saja. Apapun itu yang terjadi pada tubuh, hanya ada ijtihad di dalamnya.” Malik berkata, “Saya kira rahang bawah dan hidung bukanlah bagian dari kepala yang di lukai, karena keduanya merupakan tulang yang terpisah, dan kecuali keduanya kepala merupakan satu tulang.
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1569
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 43: Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait